PENHITUNGAN PPh PASAL 21

Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Biaya jabatan yaitu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.PTKP :

Untuk diri pegawai
setahun = Rp 2.880.000,00
sebulan = Rp 240.000,00

Tambahan untuk pegawai yang kawin
setahun = Rp 1.440.000,00
sebulan = Rp 120.000,00

Tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain Rp. 2.880.000,00

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang setiap keluarga Rp 1.440.000,00

Tarif yang digunakan adalah :

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ;

Sampai dengan Rp 25.000.000,00 = 5 %
Di atas Rp 25.000.000,00 sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 10 %
Di atas Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 100.000.000,00 = 15 %
Di atas Rp 100.000.000,00 sampai dengan Rp 200.000.000,00 = 25 %
Di atas Rp 200.000.000,00 = 35 %

Penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan.

Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
Besarnya biaya pensiun yang diperkenankan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.

Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai.

Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.

Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.

Penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian.

Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 24.000,00 tetapi tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.

Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 240.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.

Yang dimaksud dengan :

Upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
Upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
Upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
Upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.

Penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.

Dipotong dengan tarif bersifat final sebesar :

10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 8.640.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.
Penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus.

Dipotong pajak sebesar :

10% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp 25.000.000,00.
15% dari penghasilan bruto jika penghasilan brutonya lebih dari Rp 25.000.000,00

Kecuali, atas jumlah penghasilan bruto Rp 17.280.000,00 atau kurang, tidak dipotong PPh Pasal 21.

Penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Atas hadiah dan penghargaan dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto, dan bersifat final.

Petugas dinas luar asuransi dan petugas penjaja barang dagangan yang menerima komisi.
Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% bersifat final dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.